Home » Main » Esensi Hubungan Internasional Dan Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia

Esensi Hubungan Internasional Dan Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia

Sudah tentu fungsi lainnya dari partai politik tetap dianggap penting dan secara lebih rinci akan diatur dalam UU sebagai pelaksanaan ketentuan konstitusi. 31 Tahun 2002 diabut dapat kita simak dari konsideran menimbang dan Penjelasan Umum UU No. Lebih lanjut dikemukakan bahwa di negara-negara demokratis pemikiran yang mendasari konsep partisipasi politik ialah bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat, yang melaksanakannya melalui kegiatan bersama untuk menetapkan tujuan-tujuan serta masa depan masyarakat itu dan untuk menentukan orang-orang yang akan memegang tampuk pimpinan untuk masa berikutnya. Partai politik menurut Pasal 30 berwenang membentuk dan menetapkan peraturan dan/atau keputusan partai politik berdasarkan AD dan ART serta tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan. Sebagai organisasi modern partai politik juga harus dikelola berdasarkan prinsip-prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas dan responsibilitas. Demokratisasi internal partai politik antara lain tercermin dalam Pasal 22 yang menentukan kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dipilih secara demokratis sesuai dengan AD dan ART. Dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.

white wine, red wine, the bottle, wine glasses, glass, grapes, white background, vineyard, food, drinks, alcohol Di antara tahun 1946-1950 ia laksana bintang cemerlang dalam pergolakan politik Indonesia, sehingga kerap kali digelari “Orang Tua Besar” (The Grand Old Man). Lebih-lebih lagi ketentuan Pasal 37 dan Pasal 38 tersebut tidak bersifat mewajibkan sehingga pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak ada sanksinya. Demokrasi membuatnya menjadi kekuatan yangkuat bahwa pemerintah tidak bisa menolak. Bahkan akhir-akhir ini partai politik sering menyuguhkan tontonan yang tidak bisa dijadikan tuntunan dalam menegakkan prinsip-prinsip demokrasi. Ki Hajar Dewantara atau Raden Mas Soewardi Soerjaningrat lahir di DI Yogyakarta pada 02 Mei 1889. Dirinya adalah sosok yang mendirikan perguruan Taman Siswa pada 1929 dan berkontribusi pada pribumi saat itu yang tidak dapat sekolah. Meski pendidikan politik sangat strategis, namun tampaknya partai politk belum banyak melakukannya, karena disibukkan dengan urusan pemilihan umum dan menyelesaikan konflik-konflik internal. Partai politik juga belum mampu memberikan suri teladan bagi perilaku politik yang etis dan sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa yang bermartabat. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik yang dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan perubahan ketatanegaraan serta sebagai pelaksanaan Ketetapan MPR Nomor X/MPR/2001 dan Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2002. Pada prinsipnya ketiga esensi ini saling terkait dan tidak bisa dihilangkan salah satunya dalam hubungan internasional. Membicarakan peran indonesia dalam hubungan internasional tidak dapat dipisahkan dengan kebijakan politik luar negeri Indonesia, yaitu politik luar negeri bebas-aktif.

Pengaturan yang cukup lengkap tersebut tidak dengan sendirinya meningkatkan kualitas partai politik. Pada tahun 1912, Ia membangun sekolah khusus untuk perempuan bernama Sekolah Kartini yang terletak di Semarang. Pasal 20 menentukan kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten / kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3) disusun dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling rendah 30% yang diatur dalam AD dan ART partai politik masing-masing. Pasal-Pasal Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 yang berkaitan dengan peningkatan kesetaraan gender dimulai dari Pasal 2 ayat (5) yang menentukan : “Kepengurusan partai politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menyertakan paling rendah 30% keterwakilan perempuan . Oleh karena itu, peran dari sumber sejarah adalah untuk memberikan pencerahan kepada para peneliti mengenai kondisi dan juga konteks dari peristiwa sejarah yang sedang diteliti. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik oleh pembentuk undang-undang dipandang perlu untuk diperbaharui sesuai dengan tuntutan dan dinamika masyarakat.

3. UU No. 31 tahun 2002 tentang Partai Politik belum optimal mengakomodasikan dinamika dan perkembangan masyarakat yang menuntut peran partai politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta tuntutan mewujudkan partai politik sebagai organisasi yang bersifat nasional dan modern. Pembentuk UU tampakya berkeinginan agar dibawah UU yang baru partai politik lebih beperan, berfungsi dan bertanggung jawab sebagai sarana partisipasi politik masyarakat dalam kehidupan demokrasi. 2 Tahun 2008 mengemukakan: ”UU ini mengakomodasikan beberapa paradigma baru seiring dengan menguatnya konsolidasi demokrasi di Indonesia, melalui sejumlah pembaharuan yang mengarah pada penguatan sistem dan kelembagaan partai politik yang menyangkut demokratisasi internal partai politik, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan partai politik, peningkatan kesetaraan gender dan kepemimpinan partai politik dalam sistem nasional berbangsa dan bernegara”. Selanjutnya dalam Pasal 37 ditentukan bahwa pengurus partai politik di setiap tingkatan organisasi menyusun laporan pertanggungjwaban penerimaan dan pengeluaran keuangan setelah tahun anggaran berkenan berakhir. Sumber-sumber sejarah ini digunakan sebagai bukti kredibilitas dalam melakukan penelitian sejarah. Pasal 31 ayat (1) menentukan bahwa dalam melakukan pendidikan politik, partai politik memperhatikan kesetaraan gender.